Jumat, 15 April 2016

Perekonomian Indonesia (Otonomi Daerah)

OTONOMI DAERAH


Secara umum, Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Adapun pengertian otonomi daerah menurut beberapa ahli di antaranya sperti yang dikemukakan oleh :

F. Sugeng Istianto : Otonomi daerah adalah hak dan wewenang dalam mengatur dan mengurus rumah tangga suatu daerah.
Benyamin Hoesein : Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu negara dan secara informal berada di luar pemerintah pusat.

Lalu bagaimanakah perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia?
Enam belas tahun sejak diresmikan, pelaksanaan otonomi daerah (Otda) dinilai belum berjalan sesuai harapan. Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida, pemerintah belum berhasil membuat desain otonomi daerah ini dengan baik. "Otonomi daerah terbukti belum mampu menciptakan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan layanan pemerintahan," ujar La Ode saat dihubungi, Selasa, 24 April 2012.
La Ode mengatakan sejak diresmikan melalui keputusan presiden nomor 11 tahun 1996, belum terlihat perkembangan signifikan pelaksanaan otonomi. Pemerintah pun telah menetapkan peringatan hari otonomi daerah setiap 25 April. Namun sayangnya kata La Ode pelaksanaan otonomi di beberapa daerah berjalan lambat.
Hal itu juga diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan, penerapan otonomi daerah di Indonesia masih belum optimal.
"Masih ada beberapa kendala pada penerapan otonomi daerah, meskipun telah berjalan sekitar 15 tahun," kata Fachrul, usai rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Komplek parlemen, Jakarta, Kamis (23/10).

Dalam era reformasi pemerintah telah mengeluarkan kebijakan otonomi daerah. Pertama adalah UU No.22/1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No.25/1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kedua adalah UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No.33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Paket kebijakan otonomi daerah pertama dikeluarkan oleh Presiden B.J. Habibie dengan maksud mengubah pola otonomi daerah yang sentralistik (UU No.5/1974 Produk Orba) kearah yang lebih demokratis.
Namun otonomi daerah masih belum berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, karena kurang berhasilnya persiapan dan pelaksanaan otonomi daerah. Seperti yang di nyatakan oleh Banbang Soedibyo, Ia juga mengkhawatirkan adanya pendekatan yang salah oleh setiap kabupaten/kota menyangkut wewenang yang diberikan UU otonomi daerah. "Pendekatan negatif ini memberikan otonomi kepada kabupaten/kota secara berlebihan, jauh melebihi tingkat kedewasaan dan keberdayaan yang dimilikinya," kata Bambang dalam seminar tentang  "Otonomi Daerah dan Peluang Usaha di Jakarta pada 1 Maret 2001.
Menurut Bambang, kesalahannya pada PP No.25 tahun 2000 bukan pada UU No.25 tahun 1999. PP No.25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom adalah salah satu peraturan pelaksana UU No.25 tahun 1999.

Sejak pemberlakuannya belasan tahun lalu, otonomi daerah terbukti membawa banyak manfaat bagi ekonomi derah. Para kepala daerah punya lebih banyak keleluasaan untuk segera menyelesaian isu daerah yang dipimpinnya.

Namu, penerapan otonomi daerah, selain memberi dampak positif tak sedikit pula dampak negatif yang terjadi. Selain nepotisme dan korupsi dana APBD, juga muncul 'pemerintahan dinasti' di kabupaten bahkan propinsi yang bersangkutan oleh kepala daerah aktif. Antar pimpinan daerah masih terikat hubungan keluarga.

"Harus segera dilakukan penguatan di antaranya dengan memutus dinasti," ujar anggota MPR dari Fraksi PKB, Lukman Edy, dalam pelatihan sosialisasi empat pilar di Palembang, Jumat (5/6/2015).
Penguatan dimulai dengan memperketat persyaratan pasangan calon kepala daerah yang diatur dalam UU Pilkada. Yaitu tidak boleh memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan kepala daerah sedang menjabat, seperti suami/istri dan anak/orang tua.

"Agar tidak ada konflik kepentingan," sambung mantan menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini.

Referensi :
Istianto, F. Sugeng . 2015. pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli, http://www.seputarpengetahuan.com/, 14 April 2016, Pukul 19.40WIB
Hoesein, Benyamin. 2015. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli, http://www.seputarpengetahuan.com/, 14 April 2016, Pukul 19.52 WIB
Ida, La Ode. 2012. 16 Tahun Otonomi Daerah Di Nilai Belum Berhasil, https://m.tempo.co/ , 14 April 2016, Pukul 20.17 WIB
Razi, Fachrul. 2014. DPD Otonomi Daerah Belum Optimal, http://nasional.rimanews.com/ , 14 April 2016, Pukul 20.40  WIB
Soedibyo, Bambang. 2001. UU Otonomi Daerah Potensial Picu Konflik, http://www.hukumonline.com/ , 15  April 2016, Pukul 17.48 WIB
Edy, Lukman. 2015. Dampak Positif dan Negati Otonomi Daerah, http://www.lampost.co/ , 15 April 2016,Pukul 18.10 WIB