OTONOMI
DAERAH
Secara umum, Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun pengertian otonomi daerah menurut beberapa ahli di
antaranya sperti yang dikemukakan oleh :
F.
Sugeng Istianto : Otonomi
daerah adalah hak dan wewenang dalam mengatur dan mengurus rumah tangga
suatu daerah.
Benyamin
Hoesein : Otonomi daerah adalah
pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu
negara dan secara informal berada di luar pemerintah pusat.
Lalu bagaimanakah
perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia?
Enam belas tahun sejak diresmikan, pelaksanaan otonomi daerah
(Otda) dinilai belum berjalan sesuai harapan. Menurut Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida, pemerintah belum berhasil membuat desain
otonomi daerah ini dengan baik. "Otonomi daerah terbukti belum mampu
menciptakan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan layanan pemerintahan,"
ujar La Ode saat dihubungi, Selasa, 24 April 2012.
La Ode mengatakan sejak diresmikan melalui keputusan presiden
nomor 11 tahun 1996, belum terlihat perkembangan signifikan pelaksanaan
otonomi. Pemerintah pun telah menetapkan peringatan hari otonomi daerah setiap
25 April. Namun sayangnya kata La Ode pelaksanaan otonomi di beberapa daerah
berjalan lambat.
Hal itu juga diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan,
penerapan otonomi daerah di Indonesia masih belum optimal.
"Masih ada beberapa kendala pada
penerapan otonomi daerah, meskipun telah berjalan sekitar 15 tahun," kata
Fachrul, usai rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh
Indonesia (Apeksi) di Komplek parlemen, Jakarta, Kamis (23/10).
Dalam era reformasi pemerintah telah mengeluarkan kebijakan
otonomi daerah. Pertama adalah UU No.22/1999 tentang pemerintahan daerah dan UU
No.25/1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kedua adalah
UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No.33/2004 tentang perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
Paket kebijakan otonomi daerah pertama dikeluarkan oleh
Presiden B.J. Habibie dengan maksud mengubah pola otonomi daerah yang
sentralistik (UU No.5/1974 Produk Orba) kearah yang lebih demokratis.
Namun otonomi daerah
masih belum berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, karena kurang
berhasilnya persiapan dan pelaksanaan otonomi daerah. Seperti yang di nyatakan
oleh Banbang Soedibyo, Ia juga
mengkhawatirkan adanya pendekatan yang salah oleh setiap kabupaten/kota
menyangkut wewenang yang diberikan UU otonomi daerah. "Pendekatan negatif
ini memberikan otonomi kepada kabupaten/kota secara berlebihan, jauh melebihi
tingkat kedewasaan dan keberdayaan yang dimilikinya," kata Bambang dalam
seminar tentang "Otonomi Daerah dan Peluang Usaha di Jakarta
pada 1 Maret 2001.
Menurut Bambang, kesalahannya pada PP No.25 tahun 2000 bukan
pada UU No.25 tahun 1999. PP No.25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom adalah salah satu peraturan pelaksana
UU No.25 tahun 1999.
Sejak pemberlakuannya belasan tahun lalu, otonomi daerah
terbukti membawa banyak manfaat bagi ekonomi derah. Para kepala daerah punya
lebih banyak keleluasaan untuk segera menyelesaian isu daerah yang dipimpinnya.
Namu,
penerapan otonomi daerah, selain memberi dampak positif tak sedikit pula dampak
negatif yang terjadi. Selain nepotisme dan korupsi dana APBD, juga
muncul 'pemerintahan dinasti' di kabupaten bahkan propinsi yang bersangkutan
oleh kepala daerah aktif. Antar pimpinan daerah masih terikat hubungan keluarga.
"Harus
segera dilakukan penguatan di antaranya dengan memutus dinasti," ujar
anggota MPR dari Fraksi PKB, Lukman Edy, dalam pelatihan sosialisasi empat
pilar di Palembang, Jumat (5/6/2015).
Penguatan
dimulai dengan memperketat persyaratan pasangan calon kepala daerah yang diatur
dalam UU Pilkada. Yaitu tidak boleh memiliki hubungan kekerabatan langsung
dengan kepala daerah sedang menjabat, seperti suami/istri dan anak/orang tua.
"Agar
tidak ada konflik kepentingan," sambung mantan menteri Pembangunan Daerah
Tertinggal ini.
Referensi :
Istianto, F. Sugeng . 2015. pengertian
Otonomi Daerah Menurut Para Ahli, http://www.seputarpengetahuan.com/,
14 April 2016, Pukul 19.40WIB
Hoesein, Benyamin. 2015. Pengertian
Otonomi Daerah Menurut Para Ahli, http://www.seputarpengetahuan.com/,
14 April 2016, Pukul 19.52 WIB
Ida, La Ode. 2012. 16 Tahun Otonomi
Daerah Di Nilai Belum Berhasil, https://m.tempo.co/
, 14 April 2016, Pukul 20.17 WIB
Razi, Fachrul. 2014. DPD Otonomi
Daerah Belum Optimal, http://nasional.rimanews.com/
, 14 April 2016, Pukul 20.40 WIB
Soedibyo, Bambang. 2001. UU Otonomi
Daerah Potensial Picu Konflik, http://www.hukumonline.com/
, 15 April 2016, Pukul 17.48 WIB
Edy, Lukman. 2015. Dampak Positif
dan Negati Otonomi Daerah, http://www.lampost.co/
, 15 April 2016,Pukul 18.10 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar