Jumat, 11 Januari 2019

Manajemen Sumber Daya Manusia

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Kelompok 8   :      Fanny Arisda Amaliya. / 22215466
                               Maharani Pratiwi W. H. / 23215985
                               Saras Nabilah. / 26215404
                               Tania Adinda Suseno. / 26215808

Sesi Tanya Jawab Materi Presentasi

1.      Oleh Cucun Hartati

Menurut kalian, saat Anies Baswedan memecat Walikota Jatim melalui whatsapp itu termasuk jenis PHK yang bagaimana?

Jawab : menurut informasi yang diperoleh dari kelompok kami, bahwa Walikota Jaktim tersebut di PHK karena telah memasuki masa pensiunnya, maka menurut kami hal tersebut termasuk pemutusan hubungan krja secara terhormat karena telah memasuki masa pensiun. Kemudian untk cara yang dilakukan, yaitu PHK melalui Whatsapp, selagi kedua belah pihak dapat saling mengerti, tidak mempermasalahkannya dan juga tetap melakukan PHK tersebut dengan prosedur-prosedur yang sesuai maka menurut  kami hal itu tidak menjadi masalah dan sah-sah saja.

2.      Oleh Achmad Maulana Yusuf

Bagaimana dengan status karyawan yang dipindah kerjakan dari suatu perusahaan ke perusahaan lain, namun masih dalam hubungan perusahaan induk dan perusahaan anak. Apakah hal tersebut termasuk PHK juga untuk salah satu prusahaan atau bagaimana?

Jawab : menurut kami hal tersebut bisa jadi kemungkinan PHK atau bisa jadi juga hanya sebatas pemidah tugasan atau mutasi kerja, tergantung dengan kondisi karyawan pada saat dipindahkan ke perusahaan lain tersebut apakah mendapat pesangon atau tidak. Jika karyawan tersebut mendapat pesangon maka bisa jadi hal tersebut menjadi salah satu bentuk PHK, namun jika karyawan yang bersangkutan tidak diberikan pesangon hal tersebut mungkin hanya sebatas mutasi karyawan atau pemindah tugasan saja.

3.      Oleh Muhammad Andika

Apakah setiap perusahaan wajib atau tidak untuk memberikan uang pesangon bagi karyawan yang di PHK? Kemudian bagaimana jika ada perusahaan yang tidak memberikan uang pesangon kepada karyawan yang di PHK, apa konsekuensinya?

Jawab: sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Ya, setiap perusahaan wajib untuk memberikan uang pesangon kepada karyawannya yang di PHK. Kemudian jika ada suatu perusahaan yang tidak memberikan uang pesangon sasuai yang ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan tersebut makan konsekuensinya dapat terjadi konflik dan bahkan demo karyawan terhadap perusahaan itu, atau karyawan dapat melaporkan perusahaan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ata Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut hak pesangonnya.

Sesi Pertanyaan Dari Kelompok 8 Untuk Kelompok Lain

1.     Undang-undang pasal berapakah yang mengatur tentang ketenagakerjaan?

      Jawab: UU No. 13 Tahun 2003                        
                   
 2.      Berdasarkan materi yang telah dipresentasikan, sebutkan jenis-jenis dari PHK

       Jawab: PHK Sementara dan PHK Permanen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar